Kamis, 04 Juli 2013

Shaum Orang Sakit

Kado Untuk Pasien : Shaum Orang Sakit
Disampaikan oleh Kang Jejen J Alhajam

sahabat Mandiri Terapi persembahan kali ini untuk anda sebagai kado, adalah mempersiapkan bekalan ilmu untuk menghadapi bulan Ramadhan,, langsung aja yu...
 Allah Ta'ala berfirman, "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershaum), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al Baqarah:185)

Sahabat Mandiri Terapi yang disayangi Allah,,Orang sakit itu terdiri atas dua macam.
Yang Pertama, orang yang sakit berkepanjangan dan tidak ada harapan untuk sembuh, seperti sakit kanker".katanya...brow...!.Maka dia tidak wajib shaum karena kondisi tersebut tidak memungkinkannya untuk bershaum. Namun, dia wajib memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari shaum yang ditinggalkannya. Caranya bisa dengan mengumpulkan orang miskin sebanyak hari shaum yang ditinggalkannya, lalu memberi mereka makan seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ra. atau membagikan makanan kepada orang miskin berdasarkan jumlah hari shaum yang ditinggalkan. Satu orang miskin mendapat seperempat sha' nabawi yaitu setengah kilo sepuluh gram gandum yang bagus. Dianjurkan untuk menyertakannya dengan lauk pauk seperti daging, minyak, dan yang lainnya. Demikian pula halnya dengan orang lansia yang tidak mampu bershaum. Dia juga wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari shaum yang ditinggalkannya.

Kedua, sakit yang bersifat sementara, dadakan, dan ada harapan untuk sembuh seperti sakit demam dan lainnya. Dalam hal sakit semacam ini terdapat tiga macam keadaan :
pertama, dia tidak merasa sulit untuk shaum dan shaum tidak membahayakan jiwanya, maka dia wajib shaum karena tidak memiliki dalih.
Kedua, dia merasa sulit untuk shaum tetapi shaum tidak membahayakannya, maka bershaum makruh baginya, karena dia mengabaikan kemudahan yang diberikan Allah dan menyulitkan diri sendiri.
Ketiga, shaum membahayakan dirinya, maka shaum diharamkan baginya, karena shaum dapat membahayakan dirinya. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An Nisa:29) Dan berdasarkan firmanNya pula "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (Al Baqarah :195)
Serta berdasarkan sabda Nabi saw, Tidak ada kemadharatan dan tidak membahayakan (HR.Ibnu Majah dan al Hakim)

Imam Nawawi berkata : Terdapat beberapa jalur periwayatan yang saling menguatkan. Kemadharatan shaum atas orang sakit dapat diketahui dari orang sakit itu sendiri yang merasakan bahayanya, atau informasi dari dokter atau terapis yang terpercaya. Jika orang sakit yang berada dalam kondisi ini terbuka, dia wajib mengqadla shaumnya sebanyak hari yang ditinggalkannya, jika dia telah sembuh. Jika dia meninggal sebelum sembuh, maka kewajiban mengqadla gugur baginya. Karena dia tidak bisa melaksanakan kewajiban shaum di hari lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar Anda dengan Daftar di Blog Kami